Oleh
: K.H Gilang,
Staff Kastrat BEM FTUI 2015
“Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”
UUD 1945 pasal 27 (2)
Buruh, menurut KBBI adalah orang yang bekerja
untuk orang lain dengan mendapat upah. Maka apabila merujuk pada definisi ini,
orang tua saya, orang tua anda, pak dosen atau siapapun yang bukan wirausahawan
dapat digolongkan sebagai kelas buruh atau sering disebut juga dengan kelas
atau kaum proletar.
Namun
dewasa ini, arti dari kata buruh sendiri telah mengalami penyempitan makna
menjadi pendeskripsian suatu individu yang melakukan pekerjaan “kasar” di
bidang industri atau sering juga disebut dengan pekerja pabrikan. Penyempitan
makna ini sendiri secara sadar atau tidak telah berhasil membuat kita lupa, dan
seakan-akan membuat kelas kita diatas para pekerja pabrikan yang sebenarnya
memegang peranan sama pentingnya dengan para decision-makers berdasi yang kerjanya duduk diruangan ber-AC.
Dan disini
kita sebagai calon insinyur sudah saatnya mau peduli dengan keadaan orang-orang
yang kita sebut sebagai “buruh” karena memang faktanya merek sangat pantas
untuk diperhatikan, baik dari kesehatan, pendidikan serta upah yang mereka
dapat yang sampai sekarang masih dirasa kurang, walaupun pada tahun 2015 baru
saja dinaikkan, terlebih lagi dengan kondisi harga barang yang fluktutatif
Memang
kesejahteran buruh tidak selama-lamanya tentang upah, menurut pasal 1601 –p KUH
Perdata, yang dimaksud dengan upah mencakup:
a)
Makanan yang harus dimakan atau bahan pangan, bahan
penerangan dan bahan bakar;
b)
Pakaian seragam atau pakaian kerja;
c)
Bidang tanah yang pemanfaatannya diserahkan kepada buruh;
d)
Pekerjaan atau jasa tertentu dilakukan oleh atau atas
tanggungan pengusaha bagi kepentingan buruh;
e)
Perumahan, pengobatan dokter dengan cuma-cuma, pemakaian
pembantu/pelayan secara cuma-cuma, pemakaian alat pengangkutan/kendaraan
penjemput dan pengantar kerja;
f)
Hasil perusahaan yang ditentukan bagi buruh;
g)
Pemberian upah pada waktu cuti dan lain-lain.
Namun,
bagaimana bisa semua hal yang termasuk upah ini terpenuhi apabila kenaikan upah
buruh saja masih stagnan dan belum terasa, dan ironisnya upah hanyalah 1 dari
10 elemen kesejahteraan buruh yang ada dalam peraturan pemerintah no. 14 tahun
1958. Sebagai contoh dari kestagnannan upah buruh, kita dapat mengambil contoh
dari UMR atau Upah Minimum Regional DKI Jakarta, ibukota negara tempat
mengalirnya 70% dari total seluruh uang negara, sebesar Rp. 2.693.000,00 yang
sebelumnya hanya Rp. 2.441.000,00 pada tahun 2014.
Untuk
menambah penderitaan para buruh, sebenarnya kita, para calon insinyur, akan
ikut berperan secara tidak langsung untuk menyengsarakan mereka. Upah yang dibayarkan
oleh sebuah perusahaan tidak pernah berdasarkan berapa besar jumlah barang dan
keuntungan yang diperolehnya. Sebuah perusahaan secara berkala menyiarkan total
keuntungannya selama setahun di pasar saham. Memamerkan kemajuan usahanya untuk
menarik minat investor, menambah lagi akumulasi modal dengan menjual saham.
Tapi dari mana keuntungan melimpah itu datang?
Yang
mengerjakan kegiatan produksi bukan pemilik modal, tapi pekerja, buruh. Buruh
memberi nilai tambah dan nilai baru pada sebuah barang modal, mengubah kayu
jadi mebel, mengubah kain jadi pakaian. Menjadikan barang murah sebelumnya
menjadi mahal, bisa dijual dan bisa membuat kaya sebuah perusahaan. Karl Marx
menyebut ini sebagai teori nilai tambah, dimana teori ini mengatakan bahwa
keuntungan perusahaan muncul karena adanya perbedaan antara upah yang
seharusnya dan upah yang dibayarkan kepada buruh, dimana upah yang dibayarkan
lebih rendah dari upah yang seharusnya. Selisih ini disebut dengan nilai lebih
hasil kerja buruh, yang kemudian diberikan kepada wirausahawan
Misalnya seorang buruh
di pabrik garmen dibayar 25.000 untuk kerja 8 jam sehari. Dalam 8 jam kerja ia
bisa menghasilkan 10 potong pakaian dengan mengelola kain seukuran 30 meter.
Harga kain sebelum menjadi pakaian adalah 5.000 atau 150.000 untuk 30 meter
kain. Biaya benang dan biaya-biaya produksi lainnya (listrik, penyusutan mesin,
dsb.) dihitung oleh pengusaha sebesar 50.000. Total biaya produksi adalah
25.000 (untuk upah buruh) + 150.000 (untuk kain) + 50.000 (biaya produksi
lainnya) = 225.000.
Setelah barang jadi,
pengusaha dapat menjual harga satu kainnya sebesar 50.000 untuk satu potong
pakaian atau 500.000 untuk 10 potong pakaian di pasaran. Perusahaan mendapatkan
keuntungan sebesar 500.000 – 225.000 = 275.000.
Dalam bekerja 8 jam,
seorang buruh tadi telah menciptakan nilai baru sebesar sebesar 275.000. Tetapi
ia hanya dibayar sebesar 25.000. Ia dihitung seperti benda mati, sejajar dengan
mesin (padahal, mesin pun dihitung penyusutannya secara periodik). Laba yang
banyak ini diakumulasi oleh perusahaan. Inilah yang disebut nilai lebih.
Jika seorang buruh
dibayar 25.000, ia seharusnya cukup bekerja tak lebih dari 1 jam dan dapat
pulang ke rumahnya, mengerjakan hal lain. Tetapi tidak, ia tetap harus bekerja
selama 8 jam karena ia telah disewa oleh pengusaha untuk bekerja selama 8 jam.
Jadi buruh pabrik garmen tadi bekerja kurang dari satu jam untuk dirinya (untuk
menghasilkan nilai 25.000 yang ia dapatkan) dan selebihnya ia bekerja selama 7
jam lebih untuk pengusaha dengan keuntungan 275.000.
Dan
peran kita dalam teori nilai tambah diatas adalah untuk membuat mesin atau
sistem yang seefisien mungkin sehingga bisa terus meningkatkan keuntungan
perusahan yang jelas misalnya untuk 30 meter dibutuhkan waktu 8 jam, mungkin
karena perkembangan ilmu keteknikan untuk 30 meter hanya dibutuhkan waktu 4
jam, tapi apa para pemilik modal senantiasa memotong waktu kerja buruh menjadi
hanya 4 jam saja? Tentu tidak, mereka tetap memperkerjakan para buruh dengan
waktu 8 jam namun tanpa ada kenaikan upah.
Hal-hal
yang seperti ini jelas berlawanan dengan tujuan dan semua nilai-nilai yang
pernah ada dan diajarkan bangsa kita, semua orang harus mempunyai penghidupan
yang layak dan bukannya dipekerjakan seperti budak, karena kita orang yang
merdeka.