Toolbar

Friday, May 1, 2015

Buruh dan Insinyur

Oleh : K.H Gilang, Staff Kastrat BEM FTUI 2015

      “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
UUD 1945 pasal 27 (2)
Buruh, menurut KBBI adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. Maka apabila merujuk pada definisi ini, orang tua saya, orang tua anda, pak dosen atau siapapun yang bukan wirausahawan dapat digolongkan sebagai kelas buruh atau sering disebut juga dengan kelas atau kaum proletar.
Namun dewasa ini, arti dari kata buruh sendiri telah mengalami penyempitan makna menjadi pendeskripsian suatu individu yang melakukan pekerjaan “kasar” di bidang industri atau sering juga disebut dengan pekerja pabrikan. Penyempitan makna ini sendiri secara sadar atau tidak telah berhasil membuat kita lupa, dan seakan-akan membuat kelas kita diatas para pekerja pabrikan yang sebenarnya memegang peranan sama pentingnya dengan para decision-makers berdasi yang kerjanya duduk diruangan ber-AC.
Dan disini kita sebagai calon insinyur sudah saatnya mau peduli dengan keadaan orang-orang yang kita sebut sebagai “buruh” karena memang faktanya merek sangat pantas untuk diperhatikan, baik dari kesehatan, pendidikan serta upah yang mereka dapat yang sampai sekarang masih dirasa kurang, walaupun pada tahun 2015 baru saja dinaikkan, terlebih lagi dengan kondisi harga barang yang fluktutatif
Memang kesejahteran buruh tidak selama-lamanya tentang upah, menurut pasal 1601 –p KUH Perdata, yang dimaksud dengan upah mencakup:
a)     Makanan yang harus dimakan atau bahan pangan, bahan penerangan dan bahan bakar;
b)     Pakaian seragam atau pakaian kerja;
c)     Bidang tanah yang pemanfaatannya diserahkan kepada buruh;
d)     Pekerjaan atau jasa tertentu dilakukan oleh atau atas tanggungan pengusaha bagi kepentingan buruh;
e)     Perumahan, pengobatan dokter dengan cuma-cuma, pemakaian pembantu/pelayan secara cuma-cuma, pemakaian alat pengangkutan/kendaraan penjemput dan pengantar kerja;
f)      Hasil perusahaan yang ditentukan bagi buruh;
g)     Pemberian upah pada waktu cuti dan lain-lain.

Namun, bagaimana bisa semua hal yang termasuk upah ini terpenuhi apabila kenaikan upah buruh saja masih stagnan dan belum terasa, dan ironisnya upah hanyalah 1 dari 10 elemen kesejahteraan buruh yang ada dalam peraturan pemerintah no. 14 tahun 1958. Sebagai contoh dari kestagnannan upah buruh, kita dapat mengambil contoh dari UMR atau Upah Minimum Regional DKI Jakarta, ibukota negara tempat mengalirnya 70% dari total seluruh uang negara, sebesar Rp. 2.693.000,00 yang sebelumnya hanya Rp. 2.441.000,00 pada tahun 2014.
Untuk menambah penderitaan para buruh, sebenarnya kita, para calon insinyur, akan ikut berperan secara tidak langsung untuk menyengsarakan mereka. Upah yang dibayarkan oleh sebuah perusahaan tidak pernah berdasarkan berapa besar jumlah barang dan keuntungan yang diperolehnya. Sebuah perusahaan secara berkala menyiarkan total keuntungannya selama setahun di pasar saham. Memamerkan kemajuan usahanya untuk menarik minat investor, menambah lagi akumulasi modal dengan menjual saham. Tapi dari mana keuntungan melimpah itu datang?
            Yang mengerjakan kegiatan produksi bukan pemilik modal, tapi pekerja, buruh. Buruh memberi nilai tambah dan nilai baru pada sebuah barang modal, mengubah kayu jadi mebel, mengubah kain jadi pakaian. Menjadikan barang murah sebelumnya menjadi mahal, bisa dijual dan bisa membuat kaya sebuah perusahaan. Karl Marx menyebut ini sebagai teori nilai tambah, dimana teori ini mengatakan bahwa keuntungan perusahaan muncul karena adanya perbedaan antara upah yang seharusnya dan upah yang dibayarkan kepada buruh, dimana upah yang dibayarkan lebih rendah dari upah yang seharusnya. Selisih ini disebut dengan nilai lebih hasil kerja buruh, yang kemudian diberikan kepada wirausahawan
           
Misalnya seorang buruh di pabrik garmen dibayar 25.000 untuk kerja 8 jam sehari. Dalam 8 jam kerja ia bisa menghasilkan 10 potong pakaian dengan mengelola kain seukuran 30 meter. Harga kain sebelum menjadi pakaian adalah 5.000 atau 150.000 untuk 30 meter kain. Biaya benang dan biaya-biaya produksi lainnya (listrik, penyusutan mesin, dsb.) dihitung oleh pengusaha sebesar 50.000. Total biaya produksi adalah 25.000 (untuk upah buruh) + 150.000 (untuk kain) + 50.000 (biaya produksi lainnya) = 225.000. 

Setelah barang jadi, pengusaha dapat menjual harga satu kainnya sebesar 50.000 untuk satu potong pakaian atau 500.000 untuk 10 potong pakaian di pasaran. Perusahaan mendapatkan keuntungan sebesar 500.000 – 225.000 = 275.000.

Dalam bekerja 8 jam, seorang buruh tadi telah menciptakan nilai baru sebesar sebesar 275.000. Tetapi ia hanya dibayar sebesar 25.000. Ia dihitung seperti benda mati, sejajar dengan mesin (padahal, mesin pun dihitung penyusutannya secara periodik). Laba yang banyak ini diakumulasi oleh perusahaan. Inilah yang disebut nilai lebih. 

Jika seorang buruh dibayar 25.000, ia seharusnya cukup bekerja tak lebih dari 1 jam dan dapat pulang ke rumahnya, mengerjakan hal lain. Tetapi tidak, ia tetap harus bekerja selama 8 jam karena ia telah disewa oleh pengusaha untuk bekerja selama 8 jam. Jadi buruh pabrik garmen tadi bekerja kurang dari satu jam untuk dirinya (untuk menghasilkan nilai 25.000 yang ia dapatkan) dan selebihnya ia bekerja selama 7 jam lebih untuk pengusaha dengan keuntungan 275.000.
Dan peran kita dalam teori nilai tambah diatas adalah untuk membuat mesin atau sistem yang seefisien mungkin sehingga bisa terus meningkatkan keuntungan perusahan yang jelas misalnya untuk 30 meter dibutuhkan waktu 8 jam, mungkin karena perkembangan ilmu keteknikan untuk 30 meter hanya dibutuhkan waktu 4 jam, tapi apa para pemilik modal senantiasa memotong waktu kerja buruh menjadi hanya 4 jam saja? Tentu tidak, mereka tetap memperkerjakan para buruh dengan waktu 8 jam namun tanpa ada kenaikan upah.    
Hal-hal yang seperti ini jelas berlawanan dengan tujuan dan semua nilai-nilai yang pernah ada dan diajarkan bangsa kita, semua orang harus mempunyai penghidupan yang layak dan bukannya dipekerjakan seperti budak, karena kita orang yang merdeka.

No comments:

Post a Comment